Pasal 29 Ayat 2 Uud 1945 Berkaitan Dengan Penerapan Sila Pertama Pancasila

Pasal 29 Ayat 2 Uud 1945 Berkaitan Dengan Penerapan Sila Pertama Pancasila

Penerapan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Berikut adalah contoh pengimplementasian Pasal 29 Ayat 2, dalam kehidupan sehari-hari:

Sudah paham tentang Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 kan detikers, jangan mempraktikannya ya!

Hubungan Sila Pancasila dan UUD 1945

Kali ini, kita akan belajar untuk mengetahui hubungan setiap sila dalam Pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Yap, kita akan mengetahui pasal UUD 1945 mana saja yang berhubungan dengan sila Pancasila. Simak, yuk!

Sila pertama dalam Pancasila berbunyi, "Ketuhanan yang Maha Esa". Sila ini memiliki nilai yakni ketuhanan.

Baca Juga: Jenis dan Contoh Perwujudan Hak Warga Negara dalam UUD 1945, Materi PPKn

Makna sila pertama ini adalah seluruh masyarakat Indonesia harus mengutamakan Tuhan yang Maha Esa dalam kehidupan.

Sila pertama ini bisa diterapkan dengan cara menghormati, menghargai, dan memperlakukan sesama dengan baik.

Pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan sila ini juga berisi hal-hal yang berhubungan dengan keagamaan.

Ada beberapa contoh pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan sila pertama Pancasila, yakni:

Sila kedua Pancasila berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Nilai yang tercantum adalah nilai kemanusiaan.

Pasal UUD 1945 yang berhubungan dengan sila ini adalah UUD 1945 Pasal 34 yang jadi dasar berdirinya lembaga kemanusiaan.

Pemerintah kemudian membentuk departemen khusus yakni Departemen Sosial untuk mengatasi masalah kemanusiaan.

Sila ketiga dalam Pancasila berbunyi, "Persatuan Indonesia". Nilai yang tercantum pada sila ketiga adalah persatuan.

Sila ini berhubungan dengan adanya UU kewarganegaraan, membela tanah air, dan penggunaan hukum nasional.

Baca Juga: Mengenal Latar Belakang hingga Isi dari Dekret Presiden 5 Juli 1959, Materi PPKn

Contoh pasal UUD 1945 yang berhubungan dengan sila ketiga Pancasila adalah UUD 1945 Pasal 27 ayat (2).

Sebab, pasal itu menyebutkan bahwa bangsa Indonesia harus bersatu agar tidak terjadi perpecahan di bangsa.

Sila keempat berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan."

Adapun nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila ini adalah nilai kerakyatan dan nilai demokrasi.

Pasal UUD 1945 yang berhubungan dengan sila ini berisi hal-hal yang berhubungan dengan kedaulatan rakyat.

Jadi, mengatur dan membangun negara bukan hanya tugas para pemimpin, tetapi juga ada peran serta rakyat.

Berikut ini Bobo ada beberapa contoh pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan sila keempat Pancasila:

Sila kelima berbuyi, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Sila kelima ini memuat nilai keadilan, teman-teman.

Pasal UUD 1945 yang berhubungan dengan sila kelima Pancasila ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 27 ayat (2).

Pasal itu menyatakan setiap warga negara yang memiliki hak atas pekerjaan dan juga penghidupan yang layak.

Baca Juga: Apa Kedudukan dan Fungsi Pembukaan UUD 1945 bagi Penduduk Indonesia?

Ketentuan inilah yang kemudian memunculkan asas keadilan sosial yang sebagai wujud hak penghidupan layak.

Nah, itulah penjelasan tentang pasal UUD 1945 yang berhubungan dengan sila Pancasila. Semoga bisa bermanfaat, ya!

Apa peran Pancasila dan UUD 1945 di Indonesia?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.

Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan

Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

AIA Healthiest Schools Dukung Sekolah Jadi Lebih Sehat Melalui Media Pembelajaran dan Kompetisi

Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung kebebasan hak asasi penduduknya, termasuk aturan agama. Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Demokratis artinya bersifat demokrasi, maka negara demokratis adalah negara yang bersifat mengutamakan persamaan hak, kewajiban, dan perlakuan bagi semua warga negara. Dalam konteks agama, Indonesia juga memiliki konstitusi yang menjadi jaminan bahwa warga negara Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.

Jaminan ini tegas termuat dalam berbagai pasal yang membahas mengenai kebebasan beragama. Pasal-pasal ini merupakan wacana kebebasan beragama yang sudah ada sejak kemerdekaan Indonesia di tahun 1945 dan terus mengalami perkembangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya pada Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Kandungan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini adalah pasal hak asasi manusia (HAM) yang tegas dan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 berbunyi "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".

Alinea ini memiliki arti keyakinan bangsa Indonesia, bahwa kemerdekaan yang diraih bukan hasil perjuangan rakyat semata, tetapi juga berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.

Selain itu, alinea ke-4 memuat tentang kedaulatan Indonesia yang tercantum dalam Pancasila, dengan kalimat pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Melihat ketentuan ini, bukan berarti Indonesia adalah negara yang didasarkan oleh agama tertentu. Sebaliknya, Indonesia adalah negara multikultural yang di dalamnya memiliki berbagai suku, budaya, adat istiadat, dan agama.

Agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia sangat beragam. Seperti yang detikers ketahui, ada penduduk penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Lalu, bagaimana implementasi dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengenai kebebasan beragama ini?

Dikutip dari artikel Relasi Antara Agama dan Negara Menurut Konstitusi Indonesia dan Problematikanya yang ditulis Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Muhammadiyah Malang, Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M. untuk mewujudkan kehendak konsitusi tersbut dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam Pasal 22 UU tersebut menyebutkan: "Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama." Lebih lanjut lagi, Indonesia sebagai negara yang menjamin hak kebebasan beragama meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (CCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam Pasal 18 UU 12/2005 dinyatakan bahwa:

1. Setiap negara berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.

2. Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya.

3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan undang-undang, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moralmasyarakat, atau hak-hak dan kebebasan dasar orang lain.

4. Negara pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri..

Tak lupa, ada kewajiban yang harus dijalani menurut pasal tersebut. Diantaranya seperti kewajiban untuk menghargai semua umat beragama, menjaga kerukunan antar umat beragama, menghormati orang yang beribadah, serta saling membantu dan kerja sama antar umat beragama.

Nah, setelah detikers mengetahui hak kebebasan beragama seperti dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, apa sudah siap melaksanakan kewajibannya? Agar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap terjaga, jadilah warga negara yang baik dengan menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, ya.

Toleransi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/Dok Okezone)

BAGAIMANA bunyi pasal 29 Ayat 2 UUD 1945? Pertanyaan semacam ini biasanya dilontarkan oleh guru Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah. Lalu, apakah Okezoners sudah tahu apa jawabannya? Jika belum, pada artikel kali ini Okezone akan membantu memberikan jawaban.

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menjunjung tinggi nilai demorasi. Negara demokrasi ialah suatu negara yang menjunjung persamaan hak, kewajiban, dan juga perlakuan yang sama bagi seluruh warga negara. Dalam kata lain, demokrasi erat hubungannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak kebebasan ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Lalu, apa kaitan antara Demokrasi, HAM, dan bagaimana bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945? Melansir dari berbagai sumber, berikut Okezone jelaskan untuk Anda.

Bagaimana Bunyi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945?

Pasal 29 Ayat 2 berbunyi : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Pasal ini tentu menjelaskan dengan sejelas-jelasnya bahwa secara demokrasi hak kebabasan memeluk suatu agama bukanlah pemberian dari negara, melainkan berdasarkan keyakinan bagi setiap individu.

Baca juga: Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya?

Pasalnya, keyakinan terhadap ajaran Tuhan Yang Maha Esa tidak bisa dipaksakan, perlu keyakinan kuat dari dalam hati nurani setiap orang. Maka dari itu, peran Hak Asasi Manusia (HAM) disini adalah untuk memberikan kebebasan tersebut, serta demokrasi menjunjung tinggi hal ini.

Mengenai hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, yaitu ”Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan”.

Implementasi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Indonesia dikenal dengan negara multikultural di mana banyak budaya dan kepercayaan yang tumbuh di bumi Pertiwi ini. Dengan adanya pasal 29 Ayat 2, tentunya sebagai warga negara yang baik kita harus bisa mengimplementasikannya pada kehidupan sehari-hari. Hal ini bertujuan agar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia tetap terjalin rukun dan damai dengan beraneka ragam budaya dan kepercayaaan setiap warganya.

Berikut contoh bagaimana cara mengimplementasikan pasal 29 ayat 2 pada kehidupan sehari-hari:

- Memiiliki sikap toleransi yang tinggi terhadap kepercayaan dan budaya orang lain.

- Melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing

- Menyediakan sarana dan prasarana ibadah bagi semua agama.

Menetapkan hari besar suatu agama sebagai hari libur nasional.

Demikian penjelasan Okezone mengenai bagaimana bunyi pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Semoga artikel ini membantu pemahaman kalian mengenai toleransi beragama.

Sila ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia memiliki makna yang luas. Berikut bentuk penerapan sila ketiga Pancasila dalam UUD 1945.

Tim Publikasi Hukumonline

Sila ketiga Pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia” secara sederhana dapat diartikan sebagai bersatunya keanekaragaman di Indonesia. Namun, secara luas, konsep persatuan ini memiliki makna yang mendalam. Berikut ulasannya.

Sebelum menyebutkan bentuk penerapan dari makna sila ketiga Pancasila, penting untuk diketahui bahwa kelima sila dalam Pancasila memiliki makna tersendiri. Disarikan dari Kedudukan dan Sejarah Pancasila sebagai Dasar Negara, makna atau bentuk penerapan kelima sila ketiga Pancasila adalah sebagai berikut.

Bentuk Penerapan Sila Ke-3 Pancasila Bunyi sila ketiga Pancasila adalah Persatuan Indonesia. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak dan beraneka ragam menjadi satu kebulatan. SIngkatnya, persatuan Indonesia mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Lebih lanjut, persatuan Indonesia merupakan persatuan bangsa yang didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara kesatuan yang merdeka dan berdaulat.

Susunan Konsep Persatuan Indonesia  Bentuk persatuan kerap ditanyakan perwujudannya. Pasalnya, persatuan Indonesia merupakan suatu pembahasan yang sangat luas. Apakah hanya cukup dengan “bersatu” atau lebih jauh lagi.

Diterangkan Hanafi dalam Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 3, sila ketiga ini lahir dari konsepsi Bung Karno yang dinamakan kebangsaan Indonesia atau nasionalisme. Awal perumusan sila ketiga ini ditujukan sebagai pengimbang paham internasionalisme.

Terkait konsep nasionalisme atau persatuan Indonesia, Notonegoro (dalam Hanafi, 2018: 57) menerangkan bahwa prinsip nasionalisme tersusun dalam kesatuan-kesatuan sebagai berikut.  1.    Kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia yang tubuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah.  2.    Kesatuan nasib, yaitu berada dalam suatu proses sejarah atau pengalaman yang sama (nasib), misalnya penjajahan dan kebahagiaan bersama.  3.    Kesatuan kebudayaan, yaitu keanekaragaman budaya tumbuh menjadi suatu kebudayaan nasional.  4.    Kesatuan wilayah, yaitu keberadaan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan wilayah Indonesia.  5.    Kesatuan asas kerohanian, yaitu adanya ide, cita-cita, dan nilai-nilai kerohanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam Pancasila.

Penerapan Sila Ke-3 Pancasila dalam Peraturan Kaelan dalam Filsafat Pancasila menerangkan bahwa sila ketiga Pancasila, yakni Persatuan Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, lambang, dan konsep wawasan. Adapun bentuk penerapan sila ke-3 Pancasila yang dimaksud adalah sebagai berikut.  1. Pembukaan UUD 1945 alinea II, yang menerangkan bahwa negara Indonesia yang bersatu adalah hasil perjuangan gerakan kemerdekaan Indonesia yang telah sampai kepada saat yang berbahagia dan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, serta terlaksananya cita-cita kemerdekaan. 2. Pokok Pikiran I, yang menerangkan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.  3. Pasal 1 UUD 1945, yang menerangkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.  4. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang menerangkan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan Indonesia.  5. Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, yang menerangkan bahwa warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara Indonesia.  6. Pasal 36 UUD 1945, yang menerangkan bahwa bahasa negara adalah bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia.  7. Lambang persatuan dan kesatuan bangsa adalah Bhineka Tunggal Ika.  8. Wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan negara, mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan budaya, satu kesatuan ekonomi, serta satu pertahanan dan keamanan.

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Indonesia has guaranteed legal protection for every community, such legal protection can be seen through the guarantees contained in Article 28, 28E paragraphs (2 and 3) of the 1945 Constitution which states that the protection for the promotion, enforcement and fulfillment of human rights includes freedom of opinion and expression. expression. Based on these provisions, it is clear that the State has provided protection and recognition of the rights possessed by the community, which should also be owned by the punk community in Indonesia. This writing is motivated by the existence of problems, namely, how to apply Article 28E paragraph (3) of the 1945 Constitution to the right to freedom of expression for the punk community related to human rights in Malang City, and how the community responds to the punk community in showing the form of freedom of expression. The type of research used in this paper is empirical juridical research. While the type of approach used by the author in this study is a sociological juridical approach.

Keywords: Expression, Punk, Protection.

Indonesia telah menjamin adanya perlindungan hukum terhadap setiap masyarakat, perlindungan hukum tersebut terlihat melalui jaminan yang terdapat dalam Pasal 28, 28E ayat (2 dan 3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa perlindungan pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia termasuk di dalamnya kebebasan berpendapat dan berekspresi. Berdasarkan ketentuan tersebut sudah jelas bahwa Negara telah memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap hak yang dimiliki oleh masyarakat, dimana hal itu juga sepatutnya juga dimiliki oleh komunitas punk yang ada di Indonesia. Penulisan ini dilatar belakangi dengana danya permasalahan yaitu, bagaimana penerapan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 terhadap hak kebebasan berekspresi bagi komunitas punk yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di Kota Malang, dan bagaimana respon masyarakat terhadap komunitas punk dalam menunjukkan bentuk kebebasan berekspresi. Jenis peneltian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris. Sedangkan jenis pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis.

Kata Kunci: Ekspresi, Punk, Perlindungan.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-UndangNomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Abid Zamzami, (Januari 2018), Keadilan di Jalan Raya, Jurnal Yurispruden, Vol. 1 No.1.

Mata najwa, mei 2017, lirik pembelaan. Diakses pada juni 28, 2021. Dari Metro tv news:https://youtu.be/i_rpYQlvj4M

Umar Said Sugiharto, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, Ed. 1. Cet. 5, Jakarta: Sinar Grafika.

Djaali, Pudji Muljono, M. Said Saile, Ramly, 2003, Hak Asasi Manusia (Suatu tinjauan Teoritis dan Aplikasi) Cet. 1, Jakarta: CV. Restu Agung

Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 menjamin kebebasan hak asasi penduduknya, terutama kebebasan dalam beragama dan kepercayannya. Di Indonesia yang sangat majemuk, pasal ini menjadi jaminan kebebasan dan kerukunan umat beragama. Simak penjelasan lengkapnya!

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Makna Pasal 29 Ayat 2 ini mengutip dari buku Reformasi Politik Suatu Keharusan oleh Hartono Mardjono, meski di Indonesia terdapat perbedaan agama, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada tiap-tiap penduduk untuk merdeka memeluk agamanya masing-masing dan juga dalam menjalankan ibadahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, penduduk Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih agama tanpa ada campur tangan maupun paksaan dari siapapun, bahkan termasuk Pemerintah sekalipun. Sebab, keyakinan seseorang terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, perlu dilandasi keyakinan yang kuat dalam hati nurani setiap individu.

Selain itu, warga negara bisa melaksanakan kegiatan peribadatan atau acara keagamaan dengan aman tanpa ada rasa takut karena sudah dijamin kebebasannya oleh negara. Penjelasan itu dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Penerbit Duta.

Oleh karena itu, negara mengemban tugas untuk menciptakan dan menghormati kebebasan beragama dan menjaga kerukunan antar umat beragama. Supaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, aman, sejahtera, toleransi dan aman.

Seperti yang detikers ketahui, agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia sangat beragam. Ada penduduk penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Hari-hari perayaan keagamaan di Indonesia juga mengikuti 6 agama resmi yang diakui.

Hubungan antara Sila Pertama Pancasila dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sangat erat, karena keduanya mengandung prinsip dasar mengenai kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kebebasan beragama di Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih mendalam tentang hubungan tersebut:

1. Isi Sila Pertama Pancasila

2. Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945

3. Hubungan Antara Sila Pertama dan Pasal 29 Ayat 1

4. Hubungan Antara Sila Pertama dan Pasal 29 Ayat 2

5. Peran Negara dalam Menjaga Kebebasan Beragama

6. Implementasi Nilai Ketuhanan dan Kebebasan Beragama

7. Mencegah Diskriminasi Agama

Hubungan Sila Pertama Pancasila dengan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 terletak pada pengakuan negara terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa serta kebebasan beragama yang dijamin bagi setiap warga negara. Keduanya menciptakan fondasi bagi kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia, di mana nilai-nilai ketuhanan dihormati, dan setiap orang bebas memeluk serta menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing.

Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 10 SMA, kita akan belajar tentang pasal UUD 1945 yang berhubungan dengan Pancasila.

Seperti kita tahu, Indonesia memiliki dua pedoman dalam kehidupan bernegara. Yap, ada UUD 1945 dan Pancasila.

Sebagai informasi, Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Sementara itu, UUD 1945 adalah dasar konstitusi.

Sebagai dua instrumen penting di Indonesia, tentu saja Pancasila dan UUD NRI 1945 punya hubungan yang erat.

Bahkan, kelima sila dalam Pancasila juga tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, teman-teman.

Pancasila mengandung nilai yang bisa diterapkan masyarakat, sedangkan UUD 1945 memuat dasar hukum tertulis.

Ini artinya, UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi harus dibuat berdasarkan nilai yang terkandung di Pancasila.

Bisa diartikan pula bahwa setiap sila dalam Pancasila juga diterapkan dalam pasal-pasal yang ada di UUD 1945.

Anda mungkin ingin melihat